HUDUD HUKUM MUTILASI ISLAM

HUDUD, HUKUM MUTILASI ALA ISLAM

HUKUM DIBERLAKUKAN UNTUK MEMBERIKAN EFEK JERA BAGI PARA PELAKU KEJAHATAN.

Tapi manusiawikah hukum ini?

Sunan Abu Dawud book 33, number 4396.
Diceriterakan oleh Jabir ibn Abdullah: Seorang pencuri dibawa kepada Muhammad, Ia berkata: Bunuh saja dia. Orang2 berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja tangannya. Oleh karenanya tangan kanan pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk kedua kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang2 berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja kakinya. Oleh karenanya kaki kiri pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk ketiga kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang2 berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja tangannya. Oleh karenanya tangan kiri pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk keempat kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang2 berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja kakinya. Oleh karenanya kaki kanan pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk kelima kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Akhirnya kami membawa pencuri itu pergi dan membunuhnya. Kami kemudian menyeret dia dan memasukkan dia dalam sebuah sumur dan melempari batu kepadanya.

Bayangkan seorang lelaki kepala rumah tangga yang adalah pengrajin anyaman tikar merangkap tukang becak dengan 5 orang anak terpaksa mencuri karena sudah tidak mungkin mendapatkan nafkah lagi karena becaknya di buang ke laut dan industri kerajinan tangan terkena dampak bom Bali. Hudud, sebagai bagian dari penerapan Syariah Islam yang "sempurna" dan menurut contoh (sunnah) Muhammad di atas maka orang itu terpaksa dipotong tangan kanannya. Alhasil lelaki malang itu tidak mungkin lagi kembali bekerja sebagai pengrajin anyaman tikar karena tangan kanannya barusan dipotong walaupun dampak bomb Bali sudah mulai reda dan export mulai bangkit kembali.

Karena masih tidak bisa mencari nafkah sedangkan kebutuhan anak isteri semakin mendesak, maka si lelaki tsb terpaksa nekat mencuri lagi. Ketika tertangkap maka kaki kirinya yang menjadi sasaran berikutnya dari hukum Hudud yang maha adil dan manusiawi. Lelaki yang sudah kehilangan tangan kanan kini juga kehilangan kaki kiri padahal sekarang penguasa Islam setempat baru saja mengatakan bahwa becak boleh beroperasi lagi. Karena tinggal satu kaki maka lelaki itu agak kesulitan untuk kembali menarik becak. Juga tidak mungkin kembali mengayam tikar karena tinggal satu tangan.
Dengan memberanikan diri karena anak-anak mulai terserang muntaber, maka sang lelaki tsb terpaksa mencuri untuk yang ketiga kali, dan tertangkap juga. Sesuai Hadist di atas tangan kirinya sekarang yang dipotong. Karena sudah kehilagan kedua belah tangan dan satu kaki, kesempatan sang lelaki dengan 5 anak yang terkena muntaber berat untuk mendapatkan nafkah secara wajar menjadi semakin susah. Keahliannya sebagai pengayam tikar sudah tidak mungkin dijalani lagi karena mau mengayam dengan apa. Menarik becak pun sudah tidak mungkin lagi dengan satu kaki dan tanpa tangan. Gimana beloknya?

Terpaksa si lelaki kembali mencuri untuk yang keempat kalinya karena dua anaknya sudah meninggal karena muntaber dan isterinya sekarang terserang demam berdarah. Tidak ada jalan lain kecuali mencuri lagi dan sekali inipun tertangkap basah. Sang lelaki malang itu pun diserat kehadapan pengadilan syariah yang menjalankan Hukum Allah (Hudud) dengan lurus dan sempurna. Tidak ada yang bisa menolong lelaki itu karena ini adalah Hukum Allah dan kaki kanannya pun melayang. Sekarang dengan tidak punya lagi tangan dan kaki, dan masih mempunyai tiga anak dan seorang isteri yang sakit parah, bagaimana lelaki itu bisa membiayai. Meminta-minta pun sudah tidak mungkin lagi karena tidak punya tangan, mau meminta-minta dengan apa?

Salah satu anaknya kembali meninggal karena tidak diobati dan isterinya pun meninggalkan mereka. Tinggallah seorang lelaki catat (baca dicacatkan oleh Hukum Islam yang manusiawi) dengan dua anak yang masih kecil dan belum begitu sehat. Untuk bisa melalui hari-hari yang maha sulit, mereka terpaska harus puasa penuh walaupun bukan saatnya bulan Ramadhan. Tetapi karena anak-anaknya sudah terlalu lapar dan lemas, lelaki itu dengan sisa tenaga dan keberaniannya yang didorong oleh rasa tanggung jawab seorang ayah, terpaksa mencuri lagi. Karena sudah tidak punya tangan dan kaki, kali ini ia mencuri makanan dengan mulutnya.

Tetapi dalam pencurian kelima inipun ia tertangkap basah karena memang agak sulit mencuri tanpa tangan dan kaki. Nggak bisa kabur. Sesuai dengan hukum Hudud, lelaki itu akhirnya dibunuh karena sudah tidak ada lagi yang bisa dipotong kecuali lehernya. Anak-anaknya yang sudah lemas pun akirnya menemui ajal yang kedatangannya dipercepat karena Hudud. Demikianlah, sebagai bagian dari penerapan hukum Syariah Islam yang maha adil, sempurna, dan manusiawi, melalui hukum Hudud potong tangan potong kaki, seorang yang terpaksa mencuri harus kehilanggan nyawanya. Bukan hanya dia yang kehilanggan nyawa, tetapi ada 6 lagi nyawa yang ikut melayang karena HUDUD.

Video pelaksanaan Hukum Islam Hudud yang sangat "manusiawi" dan
"sempurna" bisa di download di sini:

Foto-foto potong tangan potong kaki yang sangat manusiawi:

Foto dan hukuman cukil mata di Iran;
Shahih Muslim No.86
Hadis riwayat Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah berkata: Tidak ada pezina yang di saat berzina dalam keadaan beriman. Tidak ada pencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman. Begitu pula tidak ada peminum arak di saat meminum dalam keadaan beriman.

Shahih Bukhari, Vol 8, Book 81. Hadith 763.
Dikisahkan oleh Abu Huraira: Rasul Allah berkata, "Ketika seorang pezina melakukan perzinahan, saat dia melakukan itu dia bukanlah orang beriman, dan ketika seseorang minum suatu minuman beralkohol, saat dia meminum itu dia bukanlah orang beriman, dan ketika seorang pencuri mencuri, saat dia memencuri dia bukanlah orang beriman; dan ketika seorang perampok merampok dan orang-orang memperhatikan dia, dia bukanlah orang beriman ketika melakukan hal itu."

Bisa kita lihat dari kedua hadist tersebut diatas, seorang Muslim yang mencuri menjadi kafir hanya pada saat ia mencuri. Setelah itu ia kembali menjadi seorang Muslim. Dan pengampunan terbuka setelah ia mencuri. Saya percaya pada pengampunan dosa. Memang mereka yang berbuat harus menanggung hukuman. Mereka perlu diberi kesempatan untuk bertobat dan diampuni dari perbuatannya yang keliru secara total dan menyeluruh tanpa membuat cacat fisik ataupun mental. Karena setiap orang pasti tidak ada yang luput dari kesalahan.

Malik Muwatta. Book 41. The Mudabbar. Hadith 028.
Dikatakan kepada Safwan ibn Umayya. “"Siapapun uang tidak melakukan hijrah akan dimusuhi" Maka Safwan ibn Umayya pergi ke Madina dan tidur di dalam mesjid dengan jubahnya sebagai bantal. Seorang pencuri datang dan mengambil jubah nya namun Safwan berhasil menangkap pencuri itu dan membawanya kepada rasulullah. Setelah memberkati pencuri itu dia berkata, " Anda mencuri jubah ini?" Ia berkata, " Ya." Sehingga rasulullah, memerintahkan agar tangan pencuri tersebut dipotong. Safwan berkata kepada Rasul, " Aku tidak menginginkan jubah itu lagi, jubah ini kuberikan kepadanya sebagai sedekah. Rasulullah kemudian berkata; "Kenapa kamu tidak melakukan itu sebelum membawa dia kepadaku?"

Bijaksanakah Muhammad yang menyebabkan kecacatan seseorang yang mencuri sebuah mantel padahal yang orang dicuri sebenarnya rela memberikan kepadan pencuri tsb sebagai sedakah? Dan perhatikan jawaban Muhammad. Sementara orang malang tsb. sudah terlanjur kehilangan tangannya.

Dibawah ini beberapa hadis lain yang dijadikan dasar syariah dalam memutilasi manusia.

Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 791:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata: "Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya."
Shahih Muslim No.3189
Hadis riwayat Aisyah ia berkata: Rasulullah. memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas.

Shahih Muslim No.3193
Hadis riwayat Aisyah., ia berkata: Pada zaman Rasulullah. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang keduanya berharga.

Shahih Muslim No.3194
Hadis riwayat Ibnu Umar.: Bahwa Rasulullah. pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang berharga tiga dirham.

Shahih Muslim No.3195
Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah. berkataa: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya.

Shahih Muslim No.3205
Hadis riwayat Ibnu Abbas: Bahwa Nabi bertanya kepada Ma`iz bin Malik: Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu? Ma`iz bin Malik bertanya: Apakah yang telah engkau dengar tentang diriku? Rasulullah. berkata: Aku mendengar bahwa kamu telah berzina dengan seorang anak perempuan keluarga si fulan. Ma`iz bin Malik menjawab: Ya, benar! Bahkan ia bersaksi empat kali, kemudian Rasulullah. memerintahkan lalu ia dirajam.

Shahih Muslim No.3211
Hadis riwayat Abdullah bin Umar.: Bahwa seorang lelaki dan perempuan Yahudi yang telah berzina dihadapkan kepada Rasulullah. Lalu berangkatlah Rasulullah sampai beliau bertemu dengan orang-orang Yahudi dan bertanya: Apakah hukuman yang kalian dapatkan dalam Taurat bagi orang yang berzina? Mereka menjawab: Kami akan mencorenghitamkan muka keduanya, lalu menaikkan keduanya ke atas tunggangan lalu menghadapkan mukanya masing-masing kemudian keduanya diarak. Beliau berkata: Datangkanlah kitab Taurat, apabila kalian benar. Kemudian mereka membawa kitab Taurat lalu membacakannya hingga ketika mereka sampai pada ayat rajam, pemuda yang membaca itu meletakkan tangannya di atas ayat rajam itu dan hanya membaca ayat yang sebelum dan sesudahnya. Lalu Abdullah bin Salam yang ikut bersama Rasulullah. berkata kepada beliau: Perintahkanlah ia untuk mengangkat tangannya. Pemuda itu lalu mengangkat tangannya dan setengah di bawah tangannya itu adalah ayat rajam. Kemudian Rasulullah memerintahkan keduanya sehingga dirajam. Lebih lanjut Abdullah bin Umar berkata: Aku termasuk orang yang merajam mereka berdua. Aku melihat yang laki-laki melindungi yang perempuan dari lemparan batu dengan dirinya sendiri.

O ternyata Muhammad nyontek ayat rajam ini dari Yahudi??

Bedanya kini orang2 Yahudi sudah tak melakukan praktek tersebut, tapi hukum rajam dan potong memotong tangan ini masih dilestarikan para pemuja Muhammad di negara2 Islam.