APAKAH MUHAMMAD RASUL




MEMANG RASUL ALLAH?

oleh Mohammad Asghar
22 Aug, 2007

Dikatakan bahwa Allah berfirman pada sang Nabi:
Q 30.39
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Allah berfirman lagi pada sang Nabi:
Q 2:275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Q 2:281
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).

Q 30:39 dan 2:275 diturunkan di Medina, sedangkan Q 2:281 diturunkan pada sang Nabi ketika dia berada di Mina.

Kata Arab untuk bunga (yang diambil dari meminjamkan uang) adalah riba. Untuk lebih menjelaskan arti kata ini, maka Fathi Osma menulis:

Bunga atau riba dalam Qur’an dapat menjadi tambahan uang yang haram dari jumlah yang asli kalau penambahan itu tidak adil dan karenanya merugikan warga dan masyarakat. Seperti yang ditulis oleh Ibn Kathir di tafsirnya tentang Q 2:275, dan juga penulis tafsir dan ahli hukum lainnya, riba merupakan hal yang paling sukar dalam hukum Islam, karena ayat yang melarang riba, dan juga karena apa yang dikatakan sang Nabi tentang riba di khotbahnya saat naik haji, dikeluarkan di hari2 akhir hidup sang Nabi. Karena itulah, sahabat2 Nabi tidak punya kesempatan untuk menanyakan hal ini lebih lanjut, sehingga bahkan Kalifah Umar mengatakan ia berharap sang Nabi dapat memberi keterangan sebelum ajal, demikian menurut laporan Ibn Hanbal. Secara umum, riba berhubungan dengan pinjaman uang yang berhubungan dengan pemanfaatan pihak yang lemah ekonominya dan butuh pinjaman dari dari pihak yang lebih kuat dan kaya yang selalu mendapat untung, padahal pihak peminjam uang butuh uang untuk menyambung hidup…

Apa yang dinyatakan Muhammad Asad sangatlah penting, karena bunga uang bukan merupakan benda padat, tapi berhubungan dengan dua orang atau lebih dalam keadaan sejarah dan sosial tertentu. Penjelasan linguistik kata riba yang berarti “tambahan” atau “peningkatan” tidak dapat menjelaskan keadaan yang sebenarnya, karena keuntungan peminjaman uang apapun termasuk sebagai “tambahan” uang. Menghubungkan akat “tambahan” atau “peningkatan” pada pinjaman uang juga tidak sepenuhnya tepat, karena tidak semua bentuk peminjaman uang bermakna sama dan juga karena keadaan masyarakat dan pihak peminjam uang perlu dipertimbangkan pula. Dalam masyarakat tertentu peminjaman bisa berbentuk perjanjian bersama yang saling menguntungkan bagi pihak pemberi dan penerima, sama-sama berguna bagi kepentingan sosial, dll.
[1]

Untuk mempersingkat penjelasan panjang lebar dari Osman tentang riba, aku mengambil kesimpulan dari keterangannya dan juga dari Qur’an sebagai berikut:

1. Kata riba berhubungan dengan pengambilan bunga yang berlebihan yang dilakukan pemberi pinjaman uang terhadap peminjam. Penjelasan ini sama dengan penjelasan kata “usury” dalam bahasa Inggris untuk kata riba. Karena kata “usury” berhubungan dengan penetapan bunga yang berlebihan, maka tindakan seperti itu termasuk pelanggaran hukum di USA.

2. Menetapkan taraf bunga yang wajar dari sebuah pinjaman bukanlah riba atau usury. Dengan demikian Qur’an tidak melarang pembayaran dan penerimaan bunga yang wajar dari sebuah pinjaman. Pendapat Yusuf Ali juga sama seperti pendapatku, dan dia menulis:
[…. Definisi yang dapat kuterima adalah sebagai berikut: pengambilan keuntungan berlebihan, yang tidak dilakukan berdasarkan perdagangan yang sah, darri peminjaman emas dan perak, dan kebutuhan pokok seperti makanan, misalnya gandum, kurma, dan garam (daftar yang dikatakan Sang Nabi Suci sendiri.) Definisiku termasuk mengambil keuntungan dari segala jenis sistem perbankan dan keuangan moder, kecuali kredit ekonomis.] [2]

Berdasarkan penjelasan di atas, aku sekarang mengamati ayat-ayat yang telah kukutip.

Aku memperkirakan bahwa ayat2 2:275 dan 30:39 diturunkan pada Muhammad sekitar setahun atau dua tahun setelah dia tiba di Medinah. Hal ini berarti pada saat turunnya ayat-ayat tersebut, penerimaan dan pembayaran riba jadi merupakan hal yang haram atau dilarang bagi semua Muslim. Bagaimana Muhammad menerapkan aturan ini kepada masyarakat Yahudi dan pagan Medinah masih tetap dipertanyakan.

Sekarang mari kita baca apa yang dikatakan Muhammad tentang pembayaran dan penerimaan riba di khotbahnya yang terakhir, yang diucapkannya delapan atau sembilan tahun setelah datang dan tinggal di Medinah.

[Bunga uang telah dibatalkan. Akulah yang pertama membatalkan semua riba atas nama keluargaku.]

Kalimat ini tercantum dalam khotbahnya, yang disalin ulang oleh Dr. Shabbir Ahmed baru-baru ini di sebuah forum internet. Dr. Shabbir Ahmed adalah salah satu ilmuwan Islam di jaman modern. Tulisan Ibn Ishaq tentang hal itu ternyata agak sedikit berbeda. Menurut dia, sang Nabi berkata: [Tuhan telah memerintahkan bahwa tidak boleh ada riba dan riba bagi ‘Abbas b. “Abdu’l-Muttalib dihapuskan, semuanya.] [3]

Pengamatan seksama atas tulisan Dr. Shabbir menjelaskan bahwa sebenarnya sang Nabi tidak mengerti apa makna riba, karena itulah dia mencampurkan penggunaan kata bunga dengan riba dalam khotbahnya. Tulisan Ibn Ishaq menepiskan dugaan tersebut, karena dalam tulisan yang diabadikannya bagi kita semua, bisa dilihat bahwa sang Nabi tidak menggunakan kata bunga; dan ini memberi kesan pada kita bahwa Nabi tahu bahwa bunga yang wajar dan riba bukan bermakna sama dan merupakan dua hal yang berbeda.

Dengan pengertian itu, maka kita sekarang amati apa yang dikatakan Nabi pada jemaatnya. Dikatakan bahwa dia memberitahu mereka bahwa dialah yang pertama-tama membatalkan atau menghapuskan semua riba bagi anggota keluarganya atau yang disebutnya sebagai keluarga Abbas b. Abdul Muttalib, dan sejak saat itu, praktek riba jadi haram atau dilarang. Hal ini menghasilkan kesimpulan:

- sampai di hari khotbah akhirnya, semua anggota keluarganya, baik yang meminjamkan uang atau yang pinjam uang, melakukan praktek riba. Bahkan ada kemungkina bahwa mereka dulu meminjamkan uang dan meminta bunga yang terlalu tinggi (riba); ketegasan dan tekanan khotbah Nabi itulah yang menunjukkan kesimpulan ini.

- Muhammad membiarkan anggota keluarnya melakukan praktek riba meskipun sebenarnya Allah tidak pernah terlambat memberitahu hal itu padanya. Allah sendiri diam-diam mengamati kehidupan masyarakat Medina[4] dan juga anggota keluarga Nabi[5], tapi Nabi tidak mempermasalahkan jikalaupun anggota keluarganya diam-diam melakukan praktek riba.

-Muhammad melanggar Qur’an dengan membiarkan anggota keluarganya melakukan praktek riba.

Nah, sekarang pertanyaannya: apakah orang yang sengaja melanggar perintah Allah dapat jadi seorang nabi ?

Dalam penilaianku, Muhammad bukanlah nabi atau rasul; dia itu hanya berpura-pura saja dan tukang bohong. Dia berkata dan melakukan sesuatu hanya untuk kepentingannya sendiri, dan ini jelas tampak dalam Qur’an. Untuk mewujudkan keinginannya secara membuta, dia mengubah Allah jadi budaknya, dan menggunakan Allah untuk menghalalkan segala tindakannya yang tidak bisa dibenarkan. Dia membuat Allah sebagai tudung perbuatan jahatnya. Dia bahkan seringkali bertindak seperti Allah tanpa disadari pengikutnya.

Aku saat ini sedang mengumpulkan kebohongan dan kejahatan Muhammad dalam komentarku tentang Qur’an. Kuharap aku bisa menjabarkan hal ini pada umum dalam waktu dekat.