PEMERKOSAAN
1 Pemerkosaan budak, pembantu atau tawanan.
Sahih Muslim no. 3388:
Jabir melaporkan: Kami dulu mempraktekkan azl semasa hidup Rasulullah. Berita ini (praktek azl) terdengar oleh Rasulullah , dan ia tidak melarang kami.
Sahih Bukhari 59, no 637:
Dikisahkan oleh Buraida: Nabi mengirim Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (barang rampasan) dan aku membenci Ali, dan Ali yang yang telah mandi (setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang tawanan wanita). Aku berkata kepada Khalid, " Apakah kau tidak melihatnya (yang dilakukan Ali)?" Ketika kami bertemu Nabi aku menyebutkan peristiwa itu kepadanya. Ia berkata, " O Buraida! Apakah kamu membenci Ali?" Aku berkata, " Ya." Ia berkata, " Apakah kamu benci dia, karena ia mendapat lebih banyak dari khumus (rampasan) tersebut.”
Sahih Muslim no. 3371:
Abu Sirma berkata kepada Abu Sa’id al Khadri: O Abu Sa’id, apakah kau mendengar Rasul Allah berkata tentang al-azl (coitus interruptus)? Dia berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi bersama Rasul Allah dalam perjalanan ke Bi’l-Mustaliq dan mengambil tawanan2 wanita Arab yang cantik2; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri2 kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandra untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka (captive womens) tapi dengan melakukan azl (coitus interruptus)
Sahih Muslim no. 3373:
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan2 wanita dan kami ingin melakukan ‘azl/coitus interruptus dengan mereka
Azl / coitus interruptus = penyemburan sperma diluar vagina.
Sungguh malang harkat dan martabat wanita setelah jatuh ditangan Islam, agama "pecinta damai" ini, sudah jatuh (tertangkap Islam) tertimpa penis muslim pula (di coitus)....benar benar Agama Rahmatan lil 'alam....
2 Pemerkosaan mantan istri
QS 33:51.
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki … Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. ….
Di ayat tersebut terdapat dua frase kata yang dapat digunakan sebagai "alat pelegitimasi perzinahan dan perkosaan" yaitu:
1) Apa makna "menggauli" itu dalam konteks bahasa, yaitu tidak lain adalah " Meniduri, menyetubuhi, dan senggama ".
Dalam Qur'an juga terdapat ayat yang berbunyi, "Fa al-an basyiru hunna." Kata "basyiru" di sini artinya "gaulilah". Artinya lengkapnya, "Maka sekarang, gaulilah istri-istri kalian". Kata "menggauli" mengandung arti "jima`". Seperti misalnya "menggauli perempuan." Jelas ini sudah menggambarkan ke-porno-an.
Jangan diartikan bahwa menggauli sama dengan rujuk, sebab konteks menggauli dapat dilihat dalam tafsir dan sirakh dibawah ini:
Adalah sahabat Umar bin Khatab r.a, ia pulang dari rumah Nabi Saw sudah larut malam, ia hendak mendatangi istrinya, kata istrinya, “Aku sudah tidur”. Kata Umar, engkau belum tidur, dan ia tetap menggauli istrinya. Keesokan harinya ia mengatangi Rasulullah Saw, katanya. “Aku mohon izin kepada Allah dan kepadamu, karena nafsuku sudah membujukku, sehingga aku menggauli istriku. Apakah ada rukhsokh (keringanan) bagiku?” jawab Rasulullah Saw, “tidak begitu wahai Umar”. Kemudian turunlah ayat ini. Sahabat lain pun berbuat serupa, diantaranya Ka’ban bin Malik (Tafsir at-Thobariy).
SIRAH NABAWIYAH IBNU HISYAM JILID 2
Penulis: Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam Al-Muafiri,
Penerjemah: Fadhli Bahri, Lc.; 632 —Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam-Il
Aisyah binti Abu Bakar Radhiyallahu Anhuma
Rasulullah menikahi Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq di Makkah ketika Aisyah berumur tujuh tahun dan menggaulinya di Madinah ketika ia berusia sembilan atau sepuluh tahun.
Jadi arti yang tepat dalam konteks ayat "Kamu ingin untuk menggaulinya" sama dengan "kamu ingin untuk menidurinya" atau "kamu ingin untuk menyetubuhinya"
2). Frase kedua dari legitimasi perzinaan dalam Quran dengan ayat yang sama yaitu "dari perempuan yang telah kamu cerai"
Kita mengetahu bahwa konsep cerai (divorce) secara umum berarti tidak ada ikatan, atau hubungan antara suami isteri. pada ayat itu juga telah menunjukkan waktu lampau yaitu tertulis pada kata "telah kamu cerai"
Maka dalam QS 33:51 terdapat konsep yang sudah dilegitimasi untuk kenikmatan pria muslim untuk meniduri bekas istrinya setelah bercerai, lalu apakah itu bukan zina? Dan jika sang mantan istri menolak, dan sang pria tetap memaksa bukankah ini namanya perkosaan?
3 Perkosaan sesama muslim
Ada celah "berbahaya" dalam hukum perzinahan seperti yang diterapkan oleh negara2 Islam sesuai dengan Syariah Islam menurut Quran dan Hadist. Celah tersebut adalah:
Jika seseorang lelaki hidung belang (baik masih lajang ataupun sudah menikah) melakukan perzinahan, perkosaan atau menghamili seorang gadis perawan, maka si gadis tersebut tidak bisa mengelak dari hukum Islam karena kehamilan dia sebagai bukti kuat perzinahan dan pasti akan dihukum.
Sedangkan si lelaki selama tidak mengaku atau tidak ada 4 orang lelaki (soleh) saksi mata yang menyaksikan secara bersamaan si lelaki "memasukkan keris ke dalam sarung" (definisi zinah dalam Islam) maka si lelaki tidak akan bisa di sentuh oleh hukum rajam atau apapun namanya.
Definisi Zinah dalam Islam:
"Zina secara bahasa adalah bersetubuh, sedangkan secara istilah syariat, Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki di dalam alat kelamin perempuan yang haram baginya."
Syarat Saksi Mata
Saksi yang bersaksi di depan mahkamah
Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasarkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat. Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :
1 Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman, ”Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan” (QS. An-Nisa` : 15).
Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad. Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
2 Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
3 Para saksi ini adalah orang–orang yang beragama Islam.
4 Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
5 Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
6 Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
7 Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.
Selain itu si gadis malang karena sudah hamil mau tidak mau harus mengaku, tetapi dia tidak bisa begitu saja menuduh si lelaki telah menghamili dia jika tidak ada saksi mata 4 orang karena bagi yang menuduh tanpa bukti (4 org saksi mata dalam kasus perzinahan) maka si penuduh akan dikenakan sangsi fitnah, yaitu di cambuk dan kesaksiannya tidak akan pernah diterima lagi seumur hidup. Dan kalo si gadis sudah mulai menuduh berarti dia sudah mengaku berzinah dan pasti dihukum, tetapi belum tentu tuduhannya bisa menyeret si lelaki pelaku untuk di hukum.
Siapapun yang berani menuduh si lelaki telah menghamili si gadis tanpa bisa mendapatkan 4 orang lelaki soleh saksi mata, maka dia akan di kenakan sangsi fitnah. Jadi siapa yang bisa menyerat si lelaki pelaku yang telah menghamili seorang gadis? Bagaimana jika 4 saksi adalah laki2 yang beramai2 menggilir gadis tersebut?
Syariah Islam di desain sedemikian rupa oleh Muhammad, bukan untuk menghukum lelaki hidung belang yang berzinah tetapi menghukum gadis yang baru menjadi seorang ibu dan anaknya yang terpaksa menjadi yatim paitu.
Wanita yang diperkosa, eh wanitanya yang dipenjara..
Inikah penghargaan martabat wanita dalam islam?